heading

heading

heading

Tentang Kami
UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan penanganan Kebersihan Badan Air.
Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan penanganan Kebersihan Badan Air, dengan menyelenggarakan fungsi, antara lain :

1. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air.
2. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air.
3. Penyusunan pedoman, standardan prosedur teknis Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air.
4. Pengaturan dan pelaksanaankegiatan penanganan sampah di badan air.
5. Pengaturan dan pelaksanaan kegiatan pengangkutan sampah dari lokasi penampungan sementara di area badan air ke TPST.
6. Pelaksanaan penggunaan saran dan prasarana kerja teknis kebersihansebagai pendukung pelaksanaan penanganan kebersihan badan air.
7. Pelaksanaan penggunaan sarana dan prasaran kerja teknis kebersihan termasuk unit kapal-kapal pengumpul dan pengangkut sampah di badan air.
8. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD/UKPD dan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan penanganan sampah di badan air.
9. Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi penanganan sampah di badan air.
10. Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sara dan prasarana kerja teknis kebersihan.
11. Pelaksanaan pengamanan kantor.
12. Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang.
13. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
14. Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air.
15. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air.