heading

heading

heading

Tentang Kami
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan penanganan Kebersihan Kepulauan Seribu.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan penanganan Kebersihan Kepulauan Seribu, dengan menyelenggarakan fungsi, antara lain :

1. Penyusunan Bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Administrasi.
2. Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Administrasi.
3. Pelaksanaan Koordinasi Perencanaan Teknis Dengan Dinas.
4. Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah.
5. Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Kebersihan di Kabupaten Administrasi Serta Pengangkutan Sampah dari TPS Dan /Atau Sejenisnya ke FPST/TPA.
6. Penginventarisasian, Pembinaan Dan Pemantauan Sumber Pencemar Institusi (Usaha Dan/Atau Kegiatan Skala Kecil) Dan Non Institusi.
7. Pengoordinasian, Penyediaan Fasilitas, Mediasi Dan Penyelesaian Pengaduan Lingkungan Hidup Dan Kebersihan.
8. Pembinaan Dan Pengawasan Ketaatan Penanggungjawab Usaha Dan/Atau Kegiatan Terhadap Ketentuan Perizinan Lingkungan Dan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Kebersihan.
9. Penegakan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
10. Pelaksanaan Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Ramah Lingkungan Hidup.
11. Pelaksanaan Sistem Penanggulangan dan Pengelolaan Limbah Beracun dan Berbahaya.
12. Pelaksanaan Koordinasi Pengembangan Metode Pengelolaan Lingkungan dan Kebersihan.
13. Pelaksanaan Koordinasi Pengujian Lingkungan dan Kebersihan.
14. Pelaksanaan Pengendalian Penanganan Kebersihan.
15. Penyusunan Kebutuhan Pengadaan, Penyimpanan dan Penyaluran Serta Pemeliharaan Prasarana dan Sarana.
16. Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan, Konsultasi dan Pendampingan Teknis Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Kerusakan Lingkungan dan Pemulihan Kualitas Lingkungan.
17. Pelaksanaan kegiatan pembinaan, edukasi, pelatihan, penyuluhan, pemberdayaan, peningkatan dan pengembangan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kebersihan.
18. Pelaksanaan kegiatan kemitraan dengan pelaku usaha dan masyarakat di bidang lingkungan dan kebersihan.
19. Penanganan pengaduan kasus pencemaran dan/atau kerusakan Iingkungan hidup dan kebersihan.
20. Pelaksanaan penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana, sarana dan kendaraan operasional lingkungan dan kebersihan.
21. Pengelolaan dan penatausahaan kearsipan dan informasi lingkungan hidup dan kebersihan.
22. Pengendalian kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kebersihan.
23. Penerimaan, penatausahaan, penyetoran dan pertanggung,jawaban retribusi lingkungan hidup dan kebersihan.
24. Pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Administrasi.
25. Pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan suratmenyurat Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Administrasi.
26. pelaksanaan publikasi kegiatan, upacara dan pengaturan acara Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Administrasi.
27. Pelaporan dan pertanggung,jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Administrasi.